CEKGU. Bicara Pancasila saat ini merupakan pembicaraan yang lagi hangat dan panas dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila seolah-olah hal yang perlu kita perdebatkan lagi, padahal Pancasila sudah Final sejak 1 Juni 1945. P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) merupakan penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku manusia Indonesia yang dasar hukumnya adalah TAP/MPR.NO.II/MPR/1978. yang merupakan gagasan dari Bapak Presiden Soeharto saat itu. yang menjadikannya dasar MPR menetapkan P4 tersebut adalah: a. Pancasila yang merupakan pandangan hidup Bangsa dan Dsar Negara Republik Indonesia perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga keserasian dan keampuhannya demi terwujudnya Tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa sepetri tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. b. Bahwa, demi kesatuan bangsa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta mengamalkan Panacasila. Untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus be
Komentar
Posting Komentar